Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu

Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak penyidik dan jaksa segera memetakan serta menjelaskan secara terang benderang tindak pidana asal yang mendasari dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, tanpa tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU yang menjadi dasar pembuktian. Yenti menjelaskan TPPU adalah perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Jika pelaku berasal dari penyelenggara negara atau pejabat publik, hal itu dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana. Namun, penyidik tetap harus membuktikan bahwa seluruh harta yang disita benar-benar merupakan hasil tindak pidana. Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan harus dipastikan berasal dari kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal. Yenti juga menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait