Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar TPPU Yenti Garnasih mendesak penyidik dan jaksa segera memetakan serta menjelaskan secara terang benderang tindak pidana asal yang mendasari dugaan pencucian uang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, tanpa tindak pidana asal, unsur pencucian uang tidak dapat dibuktikan. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU yang menjadi dasar pembuktian. Yenti menjelaskan TPPU adalah perbuatan mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menghadiahkan, atau melakukan tindakan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana. Jika pelaku berasal dari penyelenggara negara atau pejabat publik, hal itu dapat menjadi pertimbangan pemberatan pidana. Namun, penyidik tetap harus membuktikan bahwa seluruh harta yang disita benar-benar merupakan hasil tindak pidana. Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan harus dipastikan berasal dari kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal. Yenti juga menilai penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi umumnya membutuhkan waktu lebih panjang karena penyidik harus bekerja hati-hati dalam mengumpulkan alat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 13.58
Penampakan Febrie Adriansyah, Perdana Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 13.29
Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Pink, Keluar Rutan KPK Diborgol
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 08.58
Timsus Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Soal TPPU Hari Ini
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.32
Kejagung Periksa 7 Saksi soal TPPU Emas 74 Kg dan Uang Miliaran Febrie
Berita terkait
Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.30
Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 00.14
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47