Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim Penyidik Sembilan memanggil dua saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, namun hanya satu saksi, ATW, yang hadir. Saksi lainnya mangkir dan akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 24 Juli 2026. Kejagung belum merinci detail kasus atau nilai kerugian negara, tetapi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait