Satu Saksi Mangkir saat Kejagung Dalami Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306887/original/065864800_1784913814-jam8.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tim Penyidik Sembilan memanggil dua saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, namun hanya satu saksi, ATW, yang hadir. Saksi lainnya mangkir dan akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangan.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 24 Juli 2026. Kejagung belum merinci detail kasus atau nilai kerugian negara, tetapi menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 14.30
Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terseret Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 22.19
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto soal Dugaan TPPU Febrie
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 20.17
Dipanggil Tim 9 Kejagung, 5 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Mangkir
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 19.34
Usut Aliran Dana Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Kejagung Garap Saksi AS dan H
Berita terkait
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar: Wajib Buktikan Pidana Asal Dahulu
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 21.39
Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 23.12
Pengamat Hukum Minta Perkara Eks Jampidsus Dikawal Publik, Soroti Potensi Intervensi Politik
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 19.30