Kejagung Bicara Nasib Kapal Tanker MT Arman yang Belum Laku Dilelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berencana melakukan lelang ulang terhadap kapal supertanker MT Arman 114 asal Iran yang hingga kini belum terjual. Jika lelang ulang tetap gagal, Kejagung mempertimbangkan untuk membongkar kapal tersebut menjadi barang scrap.
Sebelumnya, lelang kapal dan muatan minyak mentah dipisah karena kriteria pembeli paket gabungan terlalu terbatas, sehingga lelang gagal beberapa kali. Setelah dipisah, muatan minyak mentah berhasil terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp 900 miliar, sementara kapal tanker dengan nilai limit Rp 200 miliar masih belum laku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 00.09
Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tetap Kooperatif
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 21.32
17 Tahun Mengendap, Kasus Transfer Pricing Diusut Tuntas Jampidsus
Berita terkait
Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 19.35
Tolak Praperadilan Febrie, Hakim: Status Tersangka Sah
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 08.15
Penggeledahan & Penyitaan Aset Batal Demi Hukum Jika Praperadilan Febrie Dikabulkan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 19.33
Ahli Hukum Sebut Penerbitan Sprindik Febrie Adriansyah Berpotensi Jadi Penyalahgunaan Wewenang
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.45