Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan sidang banding, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah korupsi pengadaan Chromebook. Vonis denda Rp 1 miliar juga dipertahankan dengan mekanisme disita dan dilelang bila tidak dibayar dalam 1 bulan. Kejagung menghormati putusan dan akan menindaklanjuti sesuai batas waktu UU JPU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.32
Kejagung Buka Suara soal Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas
Berita terkait
Hukuman Uang Pengganti Nadiem Dikurangi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.50
Putusan Banding Nadiem: Uang Pengganti Juga Dipangkas jadi Rp548 M
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 13.22
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.34
Ibam Ajukan Kasasi Kasus Chromebook, Begini Tanggapan Kejagung
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.15