Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan sidang banding, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah korupsi pengadaan Chromebook. Vonis denda Rp 1 miliar juga dipertahankan dengan mekanisme disita dan dilelang bila tidak dibayar dalam 1 bulan. Kejagung menghormati putusan dan akan menindaklanjuti sesuai batas waktu UU JPU.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait