Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya adalah YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE). Mereka diduga bekerja sama dengan Kolonel Budi Utomo sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta pejabat TNI lainnya untuk mengkondisikan proses pengadaan agar PT YAT memenangkan proyek tersebut. Pengadaan motor listrik ini direncanakan untuk 25.644 unit dengan anggaran sekitar Rp 1,2 triliun, namun hanya 2.117 unit yang selesai hingga Maret 2026. Data pelaksanaan dibuat seolah-olah mencapai 21.800 unit meskipun realisasinya jauh di bawah target.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 14.37
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.58
Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Pesawat hingga Helikopter
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
Korupsi Pengadaan Motor MBG, PPK dari TNI Jadi Tersangka
Berita terkait
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 12.00