Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka ini berasal dari pihak swasta, yaitu YY sebagai Direktur PT YAT, AA sebagai Direktur PT ASE, dan GB sebagai Direktur PT ASE. Mereka diduga bersekongkol dengan dua tersangka sebelumnya, Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM), dalam proses pengadaan yang menguntungkan PT YAT dan PT ASE secara tidak wajar. Seluruh lima tersangka telah ditahan di berbagai rutan, termasuk Rutan Pomdam Jaya, Rutan Salemba, dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya kongkalikong dalam proses pengadaan dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,2 triliun. Penyidik telah melakukan penyitaan aset termasuk uang sebesar Rp 24,97 miliar, lima unit handphone, 89 dokumen, satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, dan beberapa kendaraan seperti Hino, BYD, dan Lexus LM500 tahun 2025. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 63 saksi dan 8 ahli untuk memperdalam pemahaman kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN tahun 2025-2026, termasuk mantan petinggi BGN dan pihak swasta. Enam dari tujuh tersangka ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan persidangan. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait