Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya adalah AA, YY, dan YB, yang merupakan pihak swasta. AA dan YB berperan sebagai Direktur PT ASE, sementara YY adalah Direktur PT YAT. Selain ketiganya, tersangka lainnya meliputi AM sebagai Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, serta Kolonel BU sebagai PPK dari unsur TNI. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan motor dalam program MBG, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp10 triliun. Penyidik menyerahkan kasus ini ke Bidang Pidmil karena melibatkan unsur koneksitas militer, sehingga dilakukan penyidikan dan penahanan terhadap tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.18
Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus MBG
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 15.30
Kejagung Sita Rp 24,9 M, Pesawat hingga Helikopter di Kasus Korupsi Motor MBG
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.11
Korupsi Pengadaan Motor MBG, PPK dari TNI Jadi Tersangka
Berita terkait
Korupsi MBG Rp10 Triliun Masuk Tahap II, Pakar Hukum: Bukti Kejagung Sudah Solid
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 13.32
Tok! Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.41
Kasus BGN Siap Masuk Pengadilan, Pakar Sebut Bukti Kejagung Sudah Solid
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.39
TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
JawaPos · 30 September 2026 pukul 12.00