Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Besok

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) beserta dua tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menyita aset berupa 38 objek tanah dan bangunan dengan taksiran nilai Rp 846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti dari penggeledahan di Sentul berupa valuta asing, emas, dan 1.150 lembar dokumen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait