Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang pada 28 Juli 2026, tim Kejagung menyatakan seluruh dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum. Mereka menilai permohonan obscuur libel dan prematur karena meminta hakim menguji penerapan pasal KUHP yang merupakan materi pokok perkara, bukan wewenang praperadilan. Kejagung juga membantah adanya penangkapan ilegal, dan menjelaskan proses hukum telah sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, meminta hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya tidak sah dan sewenang-wenang. Ia juga meminta penghentian penyidikan dan pembebasan Lodewyk dari tahanan. Kasus ini melibatkan setidaknya tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dugaan korupsi meliputi penunjukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai prosedur serta mark-up harga pengadaan barang, seperti 21.801 motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi 75 inci.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait