Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan pemborosan anggaran Rp10,5 triliun per tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Lodewyk karena dianggap tidak berdasar hukum dan bukan objek praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Jaksa menyebut penetapan tersangka telah sesuai prosedur dengan minimal dua alat bukti, termasuk percakapan elektronik yang melibatkan Lodewyk dan istrinya. Kejagung menegaskan bahwa kerugian negara akan dibuktikan di persidangan pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.06
Kejagung: Kerugian Negara Program MBG Rp10,5 Triliun per Tahun
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 05.00
Kejagung Bongkar Peran Lodewyk Pusung di Korupsi MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 15.13
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun di MBG
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 14.31
Kejagung Ungkap Chat Eks Wakil Kepala BGN dan Istri Jadi Bukti Kasus MBG
Berita terkait
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48