Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan pemborosan anggaran Rp10,5 triliun per tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Lodewyk karena dianggap tidak berdasar hukum dan bukan objek praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Jaksa menyebut penetapan tersangka telah sesuai prosedur dengan minimal dua alat bukti, termasuk percakapan elektronik yang melibatkan Lodewyk dan istrinya. Kejagung menegaskan bahwa kerugian negara akan dibuktikan di persidangan pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait