Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Chat Eks Wakil Kepala BGN dan Istri Jadi Bukti Kasus MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bukti percakapan elektronik (chat) antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan pihak lain termasuk istrinya dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Bukti ini disampaikan dalam sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Juli 2026. Kejagung menyatakan chat tersebut memuat informasi terkait peran Lodewyk dalam perkara korupsi tata kelola MBG. Selain bukti elektronik, penyidik juga mengantongi empat alat bukti lain: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Kejagung membantah dalil Lodewyk yang menyebut dirinya ditangkap secara sewenang-wenang, dengan menegaskan tidak ada penangkapan terhadapnya. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 pada 3 Juni 2026 setelah penyidik mengumpulkan minimal empat alat bukti. Dalam sidang, Kejagung meminta hakim menolak permohonan praperadilan Lodewyk karena dianggap tidak berdasar hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait