Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Dalam sidang pada Selasa (28/7/2026), tim Kejagung menyatakan seluruh dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum. Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk, melainkan menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026 setelah mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen, yang mengaitkan Lodewyk dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.

Di sisi lain, Lodewyk melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. OC Kaligis juga meminta hakim menyatakan penyidikan Kejagung dalam kasus MBG tidak sah dan menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dengan Kejagung berharap hakim menolak seluruh permohonan pemohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait