Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309211/original/019592200_1785221179-IMG-20260728-WA0099.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Dalam sidang pada Selasa (28/7/2026), tim Kejagung menyatakan seluruh dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum. Kejagung menegaskan tidak pernah melakukan penangkapan terhadap Lodewyk, melainkan menetapkannya sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tanggal 3 Juni 2026 setelah mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen, yang mengaitkan Lodewyk dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.
Di sisi lain, Lodewyk melalui kuasa hukumnya OC Kaligis mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. OC Kaligis juga meminta hakim menyatakan penyidikan Kejagung dalam kasus MBG tidak sah dan menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Sidang praperadilan ini masih berlangsung, dengan Kejagung berharap hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 10.36
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 19.44
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Dini Hari
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 18.11
Di Sidang Praperadilan, Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Waka BGN Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Berita terkait
Hakim Buka Peluang Perintahkan Kejagung Hadirkan Lodewyk di Sidang Praperadilan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.32
Kejagung Jelaskan Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Dilakukan Dini Hari
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.17
Eks Waka BGN Lodewyk Kembali Ajukan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.54
Sosok Hakim Tunggal yang Sidangkan Praperadilan Lodewyk Pusung Pekan Depan
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.51