Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 338,3 miliar. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar. Sebagian besar nilai aset berasal dari barang bergerak seperti tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar, sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar, dan 16 unit alat berat seperti excavator, grader, loader, dan vibro dengan total nilai Rp 32 miliar. Penyidik juga menyegel dan mengamankan aset tersebut untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 13.29
Kejagung Sita Aset Rp 338 M dari Kasus Korupsi Tambang di Kalbar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 21.46
Banyak Pihak Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 09.48