Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Total nilai aset yang disita mencapai Rp 338,3 miliar. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dengan nilai estimasi Rp 1,43 miliar. Sebagian besar nilai aset berasal dari barang bergerak seperti tujuh unit kapal tongkang senilai Rp 210 miliar, sembilan unit kapal tug boat senilai Rp 90 miliar, dan 16 unit alat berat seperti excavator, grader, loader, dan vibro dengan total nilai Rp 32 miliar. Penyidik juga menyegel dan mengamankan aset tersebut untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait