Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Ungkap 9 Kejanggalan Perkara Eks Jampidsus Febrie

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan sembilan dugaan kejangkalan dalam penanganan perkara terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung. Temuan ini diperoleh setelah diskusi selama dua jam dengan Febrie di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Salah satu kejangkalan utama adalah penggabungan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), padahal menurut UU No. 8 Tahun 2010, keduanya seharusnya ditangani secara terpisah. Tim kuasa hukum juga menemukan ketidakkonsistenan antara bagian 'menimbang' dan 'perintah' dalam Sprindik, serta kesalahan penulisan rentang waktu tempus delicti yang tertulis 2028-2026 seharusnya 2026-2028.

Selain itu, tim kuasa hukam menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip lex favor reo dalam penetapan tersangka, dengan mencantumkan pasal yang sudah tidak berlaku di UU lama padahal sudah diatur dalam KUHP baru Pasal 607. Mereka juga mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) dan rentang waktu dalam penetapan tersangga TPPU yang tidak konsisten dengan Sprindik utama. Proses penahanan juga diduga melanggar Pasal 100 ayat (5) KUHAP karena salah satu dari delapan syarat penahanan tidak dicantumkan, serta hak tersangga untuk informasi yang jelas tidak terpenuhi.

Febri menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum Kejaksaan Agung, namun menilai penegakan hukum harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Ia menyoroti bahwa penegakan hukum yang terburu-buru berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses penegakan hukum yang dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait