Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka manipulasi ekspor pulp PT TPL. Kedua pemeriksa pajak itu langsung ditahan 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

PT TPL, perusahaan pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, diduga melakukan underinvoicing ekspor ke afiliasinya PT Asia Pacific Rayon. Produk dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) berharga rendah, padahal sebenarnya dissolving pulp atau high alpha pulp yang lebih mahal. Praktik ini berlangsung 2018-2025 dan menurunkan pajak badan yang diterima negara.

BP membantu sebagai supervisor pemeriksaan pajak 2020 dan 2023, SR untuk 2024. Mereka tidak menjalankan pengawasan dan penelaahan KKP serta LHP sesuai program audit, lalu menerima uang dari PT TPL. Kerugian negara sementara diperkirakan Rp 2 triliun. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait