Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung memastikan prosedur hukum penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah sesuai aturan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Juli 2026, Jaksa menyerahkan 70 bukti tertulis kepada hakim tunggal Abdul Affandi. Kejagung membantah permohonan praperadilan Lodewyk dengan menyatakan surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan, dan petitum yang diajukan dinilai tidak jelas serta prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengajukan praperadilan karena tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, beserta pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia motor listrik BGN dan perwakilan yayasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Top 3: Sudaryono Beberkan Tiga Fokus Utama BGN
Berita terkait
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55
Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Hari Ini
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.31
PN Jakpus Tunda Sidang Praperadilan Eks Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.21
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adrianyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48