Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah

Kejaksaan Agung memastikan prosedur hukum penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah sesuai aturan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Juli 2026, Jaksa menyerahkan 70 bukti tertulis kepada hakim tunggal Abdul Affandi. Kejagung membantah permohonan praperadilan Lodewyk dengan menyatakan surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan, dan petitum yang diajukan dinilai tidak jelas serta prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok.

Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengajukan praperadilan karena tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, beserta pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia motor listrik BGN dan perwakilan yayasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait