Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung memastikan prosedur hukum penetapan tersangka terhadap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung telah sesuai aturan. Dalam sidang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Juli 2026, Jaksa menyerahkan 70 bukti tertulis kepada hakim tunggal Abdul Affandi. Kejagung membantah permohonan praperadilan Lodewyk dengan menyatakan surat perintah penyidikan bukan objek praperadilan, dan petitum yang diajukan dinilai tidak jelas serta prematur karena meminta hakim menilai substansi sangkaan pidana sebelum pemeriksaan perkara pokok.
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengajukan praperadilan karena tidak terima atas penetapan tersangka tersebut. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, beserta pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia motor listrik BGN dan perwakilan yayasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 20.29
Praperadilan Ditolak, Eks Waka BGN Lodewyk Tetap Tersangka Kasus MBG
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 17.29
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 13.21
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Lodewyk Sesuai Prosedur
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 21.00
Top 3: Sudaryono Beberkan Tiga Fokus Utama BGN
Berita terkait
Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 01.04
Kejagung Periksa Penjual Ompreng-Eks Staf BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.06
Tata Kelola MBG Diusut, Kejagung Panggil 5 Saksi dari BUMN hingga BGN
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 14.30
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 22.32