Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus pada Senin (31/8/2025) dan melibatkan tujuh orang saksi termasuk dua tenaga ahli di BGN, dua pejabat pembuat komitmen (PPK), seorang PPK kegiatan MBG, seorang ASN di BGN, dan perwakilan yayasan HMB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.29
Giliran Tenaga Ahli BGN Diperiksa Kejagung
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 05.57
Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan ASN BGN terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 14.07
Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Bisa Pulihkan Kepercayaan Publik
Berita terkait
Kejagung Mulai Sentuh Supplier Ompreng Terkait Korupsi MBG
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 02.36
Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.40
Kejagung Periksa Mitra SPPG dan Pemasok Ompreng Terkait Kasus Tata Kelola MBG
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.31
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.27