Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung

Polri menjawab gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Polri yang ditolak atas nama termohon menilai dalil Febrie tidak berdasar secara hukum. Polri menjelaskan pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama saat terdapat persinggungan subjek, objek, tempus, locus, atau alat bukti antar institusi. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman, penyidikan yang melibatkan pihak yang sama dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polri menegaskan pelimpahan perkara tidak menghapus atau membatalkan penyidikan sebelumnya, melainkan merupakan kelanjutan proses hukum untuk menjamin kesinambungan penyelidikan dan pembuktian. Hal ini dilakukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan menghindari duplikasi penanganan perkara. KUHAP memberikan ruang bagi pemberian kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri, sehingga Kejagung berhak menerima dan melanjutkan proses perkara tersebut.

Febrie Adriansyah sebagai pemohon juga meminta pembatalan penetapan tersangkanya serta keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri, khususnya penggeledahan di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli lalu. Namun, Polri menyatakan pelimpahan perkara ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang, melainkan sebagai tindakan koordinatif antar aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait