Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menjawab gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Polri yang ditolak atas nama termohon menilai dalil Febrie tidak berdasar secara hukum. Polri menjelaskan pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama saat terdapat persinggungan subjek, objek, tempus, locus, atau alat bukti antar institusi. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman, penyidikan yang melibatkan pihak yang sama dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan pelimpahan perkara tidak menghapus atau membatalkan penyidikan sebelumnya, melainkan merupakan kelanjutan proses hukum untuk menjamin kesinambungan penyelidikan dan pembuktian. Hal ini dilakukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan menghindari duplikasi penanganan perkara. KUHAP memberikan ruang bagi pemberian kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri, sehingga Kejagung berhak menerima dan melanjutkan proses perkara tersebut.
Febrie Adriansyah sebagai pemohon juga meminta pembatalan penetapan tersangkanya serta keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri, khususnya penggeledahan di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli lalu. Namun, Polri menyatakan pelimpahan perkara ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang, melainkan sebagai tindakan koordinatif antar aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.40
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.16
Kubu Febrie Soroti Urutan Surat Penyitaan Rumah Sentul, Nomornya Disebut Lebih Dulu dari Surat Penyidikan
Berita terkait
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 22.40
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47