Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menjawab gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), Polri yang ditolak atas nama termohon menilai dalil Febrie tidak berdasar secara hukum. Polri menjelaskan pelimpahan perkara merupakan bagian dari koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi, terutama saat terdapat persinggungan subjek, objek, tempus, locus, atau alat bukti antar institusi. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman, penyidikan yang melibatkan pihak yang sama dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menegaskan pelimpahan perkara tidak menghapus atau membatalkan penyidikan sebelumnya, melainkan merupakan kelanjutan proses hukum untuk menjamin kesinambungan penyelidikan dan pembuktian. Hal ini dilakukan demi efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, dan menghindari duplikasi penanganan perkara. KUHAP memberikan ruang bagi pemberian kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri, sehingga Kejagung berhak menerima dan melanjutkan proses perkara tersebut.
Febrie Adriansyah sebagai pemohon juga meminta pembatalan penetapan tersangkanya serta keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri, khususnya penggeledahan di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli lalu. Namun, Polri menyatakan pelimpahan perkara ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang, melainkan sebagai tindakan koordinatif antar aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 13.20
Polri Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Sudah Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 13.23
Kuasa Hukum Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tidak Sah
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 12.46
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28