Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan 2 pegawai negeri sipil (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Tersangka berinisial BP (supervisor 2023) dan SR (pemeriksaan 2024) diduga membantu PT TPL memanipulasi laporan penjualan pulp kertas secara melawan hukum untuk menurunkan nilai ekspor, sehingga merugikan negara Rp 2 triliun. Kasus ditetapkan berdasarkan Pasal 603 dan 604 UU KUHP 2023, dengan proses perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.36
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.30
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.19
Peran Pegawai DJP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 T di Kasus PT TPL
Berita terkait
Toba Pulp Lestari Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun, Pakar: Perlu Audit BPK
JawaPos · 21 September 2026 pukul 11.47
Belasan Tahun Mengendap, Kejagung Akhirnya Seret Tersangka Kasus Transfer Pricing
JawaPos · 9 September 2026 pukul 08.45
Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Transfer Pricing
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 18.25
Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 17.55