Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan 2 pegawai negeri sipil (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Tersangka berinisial BP (supervisor 2023) dan SR (pemeriksaan 2024) diduga membantu PT TPL memanipulasi laporan penjualan pulp kertas secara melawan hukum untuk menurunkan nilai ekspor, sehingga merugikan negara Rp 2 triliun. Kasus ditetapkan berdasarkan Pasal 603 dan 604 UU KUHP 2023, dengan proses perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.36
Dugaan Korupsi Transfer Pricing, Pakar Hukum Desak Kejagung Segera Periksa Pemilik Toba Pulp Lestari
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 11.55
Ephorus HKBP Minta Kasus Dugaan Korupsi TPL Tak Masuk Angin, Dorong Pemulihan Ekologi Tapanuli Raya
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.30
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.19
Peran Pegawai DJP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 T di Kasus PT TPL
Berita terkait
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 09.26
Kejagung tetapkan dua pegawai pajak tersangka korupsi PT TPL
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 22.57
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.15
Kejagung Tetapkan 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor Pulp
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.59