Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Jadikan 2 ASN Ditjen Pajak Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan 2 pegawai negeri sipil (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008-2025. Tersangka berinisial BP (supervisor 2023) dan SR (pemeriksaan 2024) diduga membantu PT TPL memanipulasi laporan penjualan pulp kertas secara melawan hukum untuk menurunkan nilai ekspor, sehingga merugikan negara Rp 2 triliun. Kasus ditetapkan berdasarkan Pasal 603 dan 604 UU KUHP 2023, dengan proses perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait