Kejagung Titipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan saksi bernama Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil demi keamanan Ferry dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah, seorang eks Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik masih mendalami keterangan Ferry dan mempertimbangkan kemungkinannya sebagai justice collaborator.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya. Ia telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 24 Juli 2026. Sebelumnya, Kejagung memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, dengan total sekitar 10 orang dalam kasus ini.
Proses penyidikan masih berlangsung aktif. Kejagung mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh saksi yang terlibat, serta mendalami peran masing-masing dalam kasus TPPU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 21.18
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 17.51
Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Mangkir
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.02
Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Kejagung Temukan Bukti Baru TPPU
ANTARA News · 1 Agustus 2026 pukul 13.32
Kejagung geledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru
Berita terkait
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Pihak Bupati Gowa Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dugaan Pungli
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Febrie Adriansyah Minta Hakim Lihat Perkaranya secara Jernih
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.33