Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Titipkan Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan saksi bernama Ferry Hongkiriwang kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil demi keamanan Ferry dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah, seorang eks Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik masih mendalami keterangan Ferry dan mempertimbangkan kemungkinannya sebagai justice collaborator.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya. Ia telah ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 24 Juli 2026. Sebelumnya, Kejagung memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, dengan total sekitar 10 orang dalam kasus ini.

Proses penyidikan masih berlangsung aktif. Kejagung mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan kelancaran dan keamanan seluruh saksi yang terlibat, serta mendalami peran masing-masing dalam kasus TPPU tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait