Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM inisial MTP ditetapkan sebagai tersangka korupsi pertambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kasus yang bermula pada 2017 melibatkan PT CNI yang diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) serta memanipulasi pengujian kadar nikel melalui Sucofindo. MTP, yang menjabat Sekjen ESDM 2013-2017, diduga bersama tersangka BS (Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral) memenuhi permintaan PT CNI untuk rekomendasi izin ekspor tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, MRI (Kepala Bidang Mineral Sulawesi Tenggara) dituduh tidak melakukan verifikasi dokumen RKAB yang direncanakan. MTP ditangkap di Purbalingga pada 26 September 2026 dan menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Kementerian ESDM menyerahkan penyelidikan ke Kejaksaan Agung untuk evaluasi tata kelola internal. Proses hukum masih berjalan dengan empat tersangka lainnya dan satu tersangka korporasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.05
Terbaru! 5 Orang Tersangka Korupsi Nikel CNI, Eks Sekjen ESDM Terseret
JawaPos · 28 September 2026 pukul 21.45
Eks Sekjen ESDM Ditahan, Usai Diamankan karena Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 20.32
Kejagung Tahan Mantan Pejabat Kementerian ESDM
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 19.25
Kejagung Amankan Tersangka ke-5 Kasus Korupsi Nikel CNI
Berita terkait
PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Tersangka Korupsi Rp401 M, Ini Kronologinya
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 06.45
Kejagung Tetapkan PT CNI dan Eks Pejabat ESDM Korupsi Nikel Rp401 Miliar
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 20.55
Korupsi Nikel, Kejagung Ungkap Persekongkolan Eks Pejabat ESDM
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 19.50
Kejagung Jerat Korporasi PT CNI dan 4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Nikel
kumparan · 25 September 2026 pukul 19.20