Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemendagri dan KemenPU mengintegrasikan SIPASTI-Pemda dengan SIPD untuk memperbaiki kualitas perencanaan biaya konstruksi daerah. Integrasi dilakukan melalui Workshop Integrasi pada 29-30 September 2026. Upaya ini bertujuan memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja konstruksi agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni menyatakan permasalahan utama terletak pada ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang masih sering terjadi. SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS secara terstandar dan wajar. Integrasi juga merupakan strategi pencegahan korupsi sebagai bagian dari Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa. KemenPU menyatakan bahwa masih ditemukan formula perhitungan yang tidak relevan. Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting dan menyiapkan pengguna serta kewenangan akun untuk mengoperasikan sistem. Sistem ini disediakan secara gratis untuk memperkuat kualitas belanja daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.00
Kemendagri & KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda Jalin Kolaborasi
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 19.18
Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.49
Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 18.17
Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Berita terkait
Mengenal Enterprise Application Integration yang Bantu Hubungkan Sistem Bisnis
kumparan · 29 September 2026 pukul 14.01
Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal Terhubung
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 21.24
ASABRI dan Kementerian Keuangan Integrasikan Layanan Pembayaran Pensiun Pertama
Liputan6.com · 12 September 2026 pukul 16.16
Pencegahan Korupsi Pada Program Koperasi Merah Putih
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.15