Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan, Komisi IX Ungkit Revisi Penerima Manfaat

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur dana pendidikan APBN sebagai inkonstitusional. Menurut Charles, putusan ini menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan desain ulang program MBG. Ia menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Desain ulang dapat dilakukan dengan mengevaluasi jumlah penerima manfaat. Rancangan awal menetapkan 82 juta orang sebagai penerima, namun Charles menilai jumlah itu mungkin perlu difokuskan hanya kepada mereka yang membutuhkan. Ia menegaskan tujuan program MBG adalah menurunkan angka stunting dan memperbaiki gizi anak Indonesia. Charles juga mengaku pernah berdiskusi dengan peneliti dan melihat data BPS yang menyebut penerima manfaat MBG sekitar 26 juta orang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait