Soal Pemisahan Dana MBG dari Pendidikan, Komisi IX Ungkit Revisi Penerima Manfaat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam postur dana pendidikan APBN sebagai inkonstitusional. Menurut Charles, putusan ini menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan desain ulang program MBG. Ia menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Desain ulang dapat dilakukan dengan mengevaluasi jumlah penerima manfaat. Rancangan awal menetapkan 82 juta orang sebagai penerima, namun Charles menilai jumlah itu mungkin perlu difokuskan hanya kepada mereka yang membutuhkan. Ia menegaskan tujuan program MBG adalah menurunkan angka stunting dan memperbaiki gizi anak Indonesia. Charles juga mengaku pernah berdiskusi dengan peneliti dan melihat data BPS yang menyebut penerima manfaat MBG sekitar 26 juta orang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 08.59
Respons Pemerintah dan DPR soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.22
Kepala BGN Sudaryono Pastikan Putusan MK Tak Hentikan MBG
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.44
Komisi IX: Anggaran MBG 2027 Sisa Rp50 T Jika Tak Ambil Pos Pendidikan
Berita terkait
Purbaya soal Anggaran MBG & Pendidikan Dipisah: Kita Ikuti Putusan MK!
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 14.19
Respons Menkeu Purbaya soal MK Larang Anggaran Pendidikan buat MBG: Mulai 2028 Kan!
SINDOnews · 31 Juli 2026 pukul 19.42
Kepala BGN Respons Putusan MK Anggaran MBG-Pendidikan Harus Dipisah
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 19.35
Istana Respons Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 19.39