Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah dari Rp 300 triliun menjadi Rp 28,9 triliun. Pengurangan utama yaitu Rp 271 triliun berupa kerugian lingkungan yang dianggap tidak tepat dihitung sebagai kerugian keuangan negara karena mengacu rezim hukum yang berbeda. MA memutuskan kerugian lingkungan harus dituntut terpisah di bawah hukum lingkungan agar pemulihan dapat segera dilaksanakan. Kerugian yang dikoremenkan MA sebesar Rp 28,9 triliun berasal dari kelebihan pembayaran sewa peralatan dan pembayaran bijih timah kepada mitra tanpa studi kelayakan. Putusan MA tetap menolak kasasi terdakwa serta penuntut umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait