MA Koreksi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah dari Rp 300 triliun menjadi Rp 28,9 triliun. Pengurangan utama yaitu Rp 271 triliun berupa kerugian lingkungan yang dianggap tidak tepat dihitung sebagai kerugian keuangan negara karena mengacu rezim hukum yang berbeda. MA memutuskan kerugian lingkungan harus dituntut terpisah di bawah hukum lingkungan agar pemulihan dapat segera dilaksanakan. Kerugian yang dikoremenkan MA sebesar Rp 28,9 triliun berasal dari kelebihan pembayaran sewa peralatan dan pembayaran bijih timah kepada mitra tanpa studi kelayakan. Putusan MA tetap menolak kasasi terdakwa serta penuntut umum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 23.37
Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah Tidak Tepat, Berikut Pertimbangan Hukum MA
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.53
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Timah: Bukan Rp300 T, Tapi Rp28 T
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 01.00
Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh
Berita terkait
Warga Soroti Konflik Tanah hingga Dugaan Kerusakan Lingkungan di Tengah Kasus TPL
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 08.23
DPD RI Desak APH Usut Tuntas Kasus PT Singlurus Pratama, Terbukti Melanggar Cabut Izinnya
Media Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.47
Komnas HAM Desak Negara Penuhi Hak Dasar 3 Juta Warga yang Terpapar Karhutla
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.45
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17