Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KKP Bakal Cabut Izin KM Maulana 23 Buntut ABK Diduga Dianiaya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasional KM Maulana 23 karena dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK). Perintah cabut izin diberikan untuk mencegah tindakan tidak etis oleh pemilik kapal lain, ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Investigasi sementara mengungkap bahwa 28 ABK pada kapal tersebut, empat di antaranya korban pemukulan oleh wakil nakhoda. Penganiayaan terjadi karena empat ABK tidak memenuhi target penangkapan cumi (kurang dari dua kilo dalam satu hari/malam). Aturan tersebut membuat sejumlah ABK diremekan dan dipukulin secara berkelompok, yang terangkai dalam video viral di media sosial. Kepolisian telah membuka penyelidikan terhadap kasus ini. KKP menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di perairan, meskipun ombak di laut keras, tidak boleh disindir dengan kekerasan fisik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait