KKP Bakal Cabut Izin KM Maulana 23 Buntut ABK Diduga Dianiaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin operasional KM Maulana 23 karena dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK). Perintah cabut izin diberikan untuk mencegah tindakan tidak etis oleh pemilik kapal lain, ujar Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Investigasi sementara mengungkap bahwa 28 ABK pada kapal tersebut, empat di antaranya korban pemukulan oleh wakil nakhoda. Penganiayaan terjadi karena empat ABK tidak memenuhi target penangkapan cumi (kurang dari dua kilo dalam satu hari/malam). Aturan tersebut membuat sejumlah ABK diremekan dan dipukulin secara berkelompok, yang terangkai dalam video viral di media sosial. Kepolisian telah membuka penyelidikan terhadap kasus ini. KKP menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan di perairan, meskipun ombak di laut keras, tidak boleh disindir dengan kekerasan fisik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.30
Izin Operasi KM Maulana 23 Mau Dicabut Buntut Kasus ABK Disiksa
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 16.26
Heboh Kabar ABK Kapal Ikan Disiksa Gegara Tak Capai Target, KKP Buka Suara
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.03
24 Kru Kapal yang Diduga Terlibat Penyiksaan ABK Diperiksa Polisi
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.58
Kronologi Dosa Berlapis di Kapal KM Maulana 23 Terungkap-Diamankan KKP
Berita terkait
ABK KM Maulana 23 Dianiaya, Keluarga Sempat Dibohongi
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.46
KKP Gandeng Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Awak Kapal KM Maulana 23
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.43
Atas Perintah Wakil Nakhoda, 4 ABK KM Maulana 23 Dianiaya Keroyokan
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 20.30
KKP Amankan KM Maulana 23 Terkait Dugaan Penganiayaan ABK
CNN Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 19.50