Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KKP Gandeng Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Awak Kapal KM Maulana 23

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura setelah viral dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP). Kapal berukuran 89 GT yang membawa 28 kru dan 1 ton cumi tersebut dihentikan oleh tim patroli KP Hiu 14 pada 2 Oktober 2026. Saat ini, kapal dan seluruh kru telah dibawa ke kantor Wilker PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KKP telah menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 dan melakukan pemeriksaan BAP terkait dokumen perizinan serta operasional penangkapan ikan. Untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat. Langkah tegas ini diambil sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 guna menjamin keamanan dan perlindungan bagi nelayan di wilayah WPPNRI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait