KKP Gandeng Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Awak Kapal KM Maulana 23
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru dan Arafura setelah viral dugaan penganiayaan terhadap awak kapal perikanan (AKP). Kapal berukuran 89 GT yang membawa 28 kru dan 1 ton cumi tersebut dihentikan oleh tim patroli KP Hiu 14 pada 2 Oktober 2026. Saat ini, kapal dan seluruh kru telah dibawa ke kantor Wilker PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KKP telah menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 dan melakukan pemeriksaan BAP terkait dokumen perizinan serta operasional penangkapan ikan. Untuk mendalami dugaan tindak pidana penganiayaan, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat. Langkah tegas ini diambil sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 guna menjamin keamanan dan perlindungan bagi nelayan di wilayah WPPNRI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 20.30
Atas Perintah Wakil Nakhoda, 4 ABK KM Maulana 23 Dianiaya Keroyokan
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.34
Di Balik Video Viral KM Maulana 23: Dugaan Penganiayaan hingga Tuduhan Kerja Paksa
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.25
KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 13.46
ABK KM Maulana 23 Dianiaya, Keluarga Sempat Dibohongi
Berita terkait
Viral Dugaan Penganiayaan di Kapal Ikan, Begini Rencana-Janji KKP
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.40
Kronologi Dosa Berlapis di Kapal KM Maulana 23 Terungkap-Diamankan KKP
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.58
Heboh Kabar ABK Disiksa, Proses Rekrutmen Jadi Sorotan
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 05.55
ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 00.00