Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Viral Dugaan Penganiayaan di Kapal Ikan, Begini Rencana-Janji KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas dugaan penganiayaan dan perbudakan terhadap awak kapal KM Maulana 23 di perairan Arafura. Kapal tersebut diamankan bersama 28 awak setelah video penyiksaan viral, di mana ditemukan praktik hukuman fisik bagi pekerja yang tidak mencapai target tangkapan cumi, serta pemberian makan hanya dua kali sehari. Selain kekerasan, KKP menemukan pelanggaran berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS).

Sebagai langkah preventif, MenKP Sakti Wahyu Trenggono menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui ratifikasi Konvensi ILO 188 dan penerbitan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026. KKP akan memperketat mekanisme rekrutmen dengan mewajibkan penggunaan manning agency legal untuk menghapus peran calo yang sering memicu sengketa upah dan bagi hasil. Kapal yang melanggar aturan rekrutmen akan menghadapi konsekuensi pada penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait