Viral Dugaan Penganiayaan di Kapal Ikan, Begini Rencana-Janji KKP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas dugaan penganiayaan dan perbudakan terhadap awak kapal KM Maulana 23 di perairan Arafura. Kapal tersebut diamankan bersama 28 awak setelah video penyiksaan viral, di mana ditemukan praktik hukuman fisik bagi pekerja yang tidak mencapai target tangkapan cumi, serta pemberian makan hanya dua kali sehari. Selain kekerasan, KKP menemukan pelanggaran berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS).
Sebagai langkah preventif, MenKP Sakti Wahyu Trenggono menekankan penguatan perlindungan pekerja melalui ratifikasi Konvensi ILO 188 dan penerbitan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026. KKP akan memperketat mekanisme rekrutmen dengan mewajibkan penggunaan manning agency legal untuk menghapus peran calo yang sering memicu sengketa upah dan bagi hasil. Kapal yang melanggar aturan rekrutmen akan menghadapi konsekuensi pada penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 05.55
Heboh Kabar ABK Disiksa, Proses Rekrutmen Jadi Sorotan
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 00.00
ABK KM Maulana 23 Diduga Dianiaya karena Tak Capai Target Tangkap Cumi
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.34
Di Balik Video Viral KM Maulana 23: Dugaan Penganiayaan hingga Tuduhan Kerja Paksa
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.30
Izin Operasi KM Maulana 23 Mau Dicabut Buntut Kasus ABK Disiksa
Berita terkait
KKP Gandeng Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Awak Kapal KM Maulana 23
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 13.43
Atas Perintah Wakil Nakhoda, 4 ABK KM Maulana 23 Dianiaya Keroyokan
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 20.30
KKP Amankan KM Maulana 23 dan 28 ABK Usai Video Dugaan Penganiayaan Viral
Liputan6.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.25
ABK di Perairan Aru Diduga Dianiaya karena Tangkapan Cumi Tak Capai Target
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 12.55