Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan

DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, menanggapi tekanan dari demonstran dan kritik publik terhadap keterlambatan pembahasan. Kesepakatan ini disepakati dalam dialog antara DPR RI dan demonstran pada 27 Agustus 2026. RUU yang sejatinya menjadi instrumen penting untuk mengembalikan dana publik yang diselundupkan oleh pelaku korupsi ini sudah lama dalam proses, sementara kasus korupsi terus berkembang. Pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli menilai, masyarakat sudah cukup lama mendengar janji pemberantasan korupsi tanpa bukti nyata. Menurutnya, DPR RI harus membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang transparan dan tidak terus ditunda. Bagi Pieter, yang buni, dialog dengan demonstran tidak boleh menjadi akhir dari permasalahan, melainkan harus berdampning pada aksi konkret. Ia menekankan, masyarakat mengharapkan bukan lagi janji kosong, tetapi tindakan nyata yang mengembalikan aset yang telah dirampas dari negara dan rakyat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait