Prabowo Subianto Dorong Karhutla Masuk Kategori Terorisme Ekologi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah mengkategorikan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja sebagai terorisme ekologi. Ia menginstruksikan Mensesneg dan Menteri Hukum untuk meninjau kembali regulasi sanksi, bahkan mengusulkan revisi undang-undang ke DPR untuk memperberat hukuman. Selain itu, pemerintah daerah diminta mencabut Perda yang memberikan izin pembakaran lahan. Prabowo menekankan bahwa tradisi atau kearifan lokal tidak boleh menjadi pembenaran, sementara bantuan teknis akan diberikan untuk pembukaan lahan tanpa api. Dampak karhutla mencakup kerusakan ekosistem, kesehatan, dan polusi asap lintas batas negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.40
Prabowo Minta Bikin UU Pelaku Karhutla Digolongkan Terorisme Ekologi
Detik.com · 16 September 2026 pukul 23.47
Prabowo Ingin Pelaku Karhutla Digolongkan 'Terorisme Ekologi'
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 22.30
Prabowo Minta Pelaku Kebakaran Hutan Dijerat Pidana Terorisme Ekologi
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.01
Prabowo Ratas Virtual Bahas Karhutla: Tak Boleh Ada Lagi Pembakaran
Berita terkait
Asap Karhutla Indonesia Dibahas Anwar dan Prabowo di KTT BRICS
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 10.59
Karhutla dan Dugaan Keracunan MBG Belum Usai, Kenapa Prabowo Tetap ke KTT BRICS?
Warta Ekonomi · 13 September 2026 pukul 10.00
Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar
JawaPos · 9 September 2026 pukul 18.00
Prabowo Terbitkan Inpres Karhutla, Bakar Lahan Bisa Kena Pidana hingga Sanksi Administratif
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.28