Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun Bui Kasus Korupsi Gas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Arso Sadewo Tjokrosoebroto, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan Komisaris Isargas Group, divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan karena korupsi dalam kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017-2021. Vonis disampaikan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (20/8). Arso terbukti memperkaya Isargas Group senilai 14,41 juta dolar AS melalui penerimaan dana dari PGN untuk melunasi utang, padahal PGN bukan lembaga keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 19.33
Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Komut PT IAE Divonis 5,5 Tahun
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.09
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 12.52
Eks Dirut PGN Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Gas
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.07
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Smartboard
Berita terkait
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.22
Vonis Nadiem Dikorting 1 Tahun, Ini Kata Kejagung
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara
Detik.com · 24 September 2026 pukul 13.56