Korban Sumringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz karena ditemukan proses remisi yang tidak benar. Keputusan ini disambut positif oleh para korban investasi robot trading Binomo yang berharap Indra Kenz segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukuman.
Selain masalah remisi, Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak Ditjenpas Jawa Barat kini tengah mengevaluasi pemberian remisi, khususnya remisi sakit berkepanjangan, guna memastikan kesesuaian dengan SOP. Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 20.14
Siap-Siap Balik Penjara! Menteri Imipas Tegaskan Bebas Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 17.55
Status Bebas Bersyaratnya Dicabut, Ini Profil Indra Kenz yang Hanya Seumur Jagung Keluar Lapas
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 09.09
Pembebasan Bersyarat Ditarik, Indra Kenz Kemungkinan Masuk Bui Lagi
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 07.30
Ketahuan Ada Masalah di Pemberian Remisi, Kementerian Imipas Batalkan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz!
Berita terkait
Korban Semringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 08.28
Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Ditjen PAS Jabar Evaluasi Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz
kumparan · 30 September 2026 pukul 20.11
Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Ditarik Lagi ke Lapas
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 19.57