Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Korban Sumringah Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Harap Segera Balik ke Lapas

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mencabut status pembebasan bersyarat Indra Kenz karena ditemukan proses remisi yang tidak benar. Keputusan ini disambut positif oleh para korban investasi robot trading Binomo yang berharap Indra Kenz segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa hukuman.

Selain masalah remisi, Indra Kenz diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas klaster mewah berupa kontainer di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak Ditjenpas Jawa Barat kini tengah mengevaluasi pemberian remisi, khususnya remisi sakit berkepanjangan, guna memastikan kesesuaian dengan SOP. Sebelumnya, Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atas kasus penyebaran berita bohong serta pencucian uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait