KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daar Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai Rp223,6 miliar. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, kerugian tersebut berasal dari selisih pembayaran antara yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi periklanan dan yang dibayarkan agensi tersebut kepada media untuk penempatan iklan. Kasus ini bermula ketika Bank BJB menganggarkan Rp801 miliar untuk promosi dan iklan pada 2021 hingga semester I 2023, dengan Rp410 miliar di antaranya dialokasikan untuk penempatan iklan media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan agensi. Widi Hartono sebagai Corporate Secretary BJB kemudian memerintahkan pencarian agensi periklanan yang bersedia mengelola dana non-budgeter. Untuk menghindari mekanisme lelang, paket pekerjaan pengadaan jasa agensi dipecah menjadi dua kategori: di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta hingga Rp1 miliar, sehingga dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.22
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 06.17
KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 05.45
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Bank BJB ke Lisa Mariana Lewat Nomine
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bank Pembangunan Daerah
Berita terkait
KPK Periksa Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 12.38
KPK Cecar Yuddy Renaldi Soal Dana Non-Budgeter yang Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 10.15
Tak Ditahan KPK, Mantan Dirut BJB: Saya Ada Kanker Prostat
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 23.58
KPK Gali Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Soal Mekanisme Pengadaan Iklan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.04