KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320690/original/041122400_1786367089-71945.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Empat tersangangka yang ditahan adalah WH (Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB), ID (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD (Direktur PT WBSE), dan SJK (Komisaris PT CKSB). Satu tersangka lain, YR (Direktur Utama Bank BJB), tidak hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit dan diminta penjadwalan ulang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum ini diperkirakan mencapai Rp 223,6 miliar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025, dan juga pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta menyita barang bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.22
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank Pembangunan Daerah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bank Pembangunan Daerah
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 07.22
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 02.08
KPK masih dalami aliran uang kasus Bank BJB ke Lisa Mariana
Berita terkait
Eks Dirut Bank BJB Kembali Diperiksa KPK
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.50
KPK Rampung Periksa Eks Dirut Bank BJB Kasus Dana Iklan, Tak Ditahan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.36
KPK Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena sebagai Tersangka
JawaPos · 22 September 2026 pukul 16.46
KPK: Penahanan Silmy Karim Sah dan Berdasarkan Hukum
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 15.36