Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan placement iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Empat tersangangka yang ditahan adalah WH (Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB), ID (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD (Direktur PT WBSE), dan SJK (Komisaris PT CKSB). Satu tersangka lain, YR (Direktur Utama Bank BJB), tidak hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit dan diminta penjadwalan ulang. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum ini diperkirakan mencapai Rp 223,6 miliar. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini pada 13 Maret 2025, dan juga pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil serta menyita barang bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait