Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kortas Tipikor Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kortas Tipikor Polri meminta hakim menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka dalam tiga kasus: ASABRI (korupsi dan TPPU bersama Don Ritto), temuan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah (TPPU bersama Nurman Herin), serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU. Polri menyerahkan penanganan kasus ini ke Kejagung. Dalam termohon, Polri meminta hakim menerima seluruh jawaban, membenarkan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai sah. Hakim akan memutuskan apakah praperadilan Febrie diterima atau ditolak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait