Kortas Tipikor Sita Aset Rp 5,5 M Terkait Kasus Pungli Bupati Gowa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortas Tipikor Polri menyita dua rumah dan satu mobil bernilai Rp 5,58 miliar terkait kasus pemerasan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam pengurusan izin PBG 2025-2026. Aset disita meliputi rumah di Royal Spring Gowa (Rp 1,4 miliar), rumah di Waterfront Makassar (Rp 3,5 miliar), serta mobil Toyota HiAce (Rp 682 juta). Penyidik menggledah empat lokasi dan mengungkap empat klaster dugaan pemerasan: izin PKKPR, pembukaan gerai Indomaret, permohonan PBG Royal Spring, serta pemalakan sponsor Beautiful Malino. Uang pungli dari kasus ini digunakan untuk cicilan rumah Waterfront dan pembelian mobil. Bupati Gowa kini dihukum sebagai tersangka dan pemanggilan akan dilakukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 02.50
Ada Isu Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijemput Polisi, Ini Kata Kombes Didik
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.00
Bupati Gowa HT Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perizinan, Polri Sita 3 Aset
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 18.33
Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.29
Kortas Polri Sita 2 Rumah Mewah dan Mobil di Kasus Bupati Gowa
Berita terkait
Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Bupati Gowa Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah
Detik.com · 25 September 2026 pukul 19.04
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Pemerasan dan TPPU
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 16.26
Ditetapkan Tersangka, Bupati Gowa Laporkan Penyidik Polri ke Propam
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 16.02