Aset Bupati Gowa Rp 5,58 M Disita usai jadi Tersangka Pemerasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9358372/original/083070500_1790335996-IMG_1927.jpeg)
Polri menyita aset senilai Rp 5,58 miliar milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini bertujuan untuk pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Aset yang disita meliputi dua rumah mewah dan satu kendaraan. Rinciannya adalah rumah di Royal Spring Gowa senilai Rp 1,4 miliar, rumah di Waterfront Makassar senilai Rp 3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 senilai Rp 682 juta. Saat ini, penyidik masih mendalami status kepemilikan rumah yang masih berupa PPJB dan berencana memeriksa tersangka dalam waktu dekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 22.37
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang Tersangka Korupsi dan TPPU
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.54
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Kasus Pemerasan Rp1,1 Miliar, Izin Pendirian Indomaret Rp850 Juta
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 18.52
Kortas Polri Segera Periksa Husniah Bupati Gowa Usai Jadi Tersangka
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Pihak Bupati Gowa Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dugaan Pungli
Berita terkait
Bupati Gowa Diperiksa Polisi, Kantor dan Rumah Jabatan Digeledah
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 19.04
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Jadi Tersangka Dugaan Pungli, Bupati Gowa Minta Diskon Rumah 70% ke Pengembang
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.12
Bupati Gowa Tersangka Pemerasan-TPPU, Polri Sita 3 Aset Senilai Total 5,5 M
kumparan · 25 September 2026 pukul 16.17