Alasan KPK Tak Jerat Kakantah Tangerang Tardi Jadi Tersangka Mafia Tanah BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tangerang Tardi tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, menyatakan Tardi masuk dalam perkara gratifikasi, sehingga sebagai pemberi gratifikasi tidak dapat dipidana. Penetapan tersangka sementara karena penyidikan masih berjalan dan bisa bertambah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2024, KPK mengamankan 19 orang dan barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai dan asing. Delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat BPN dan pihak swasta yang diduga terlibat mafia tanah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.53
Tangan Kanan Nusron Wahid Disebut KPK Terima Rp1,5 Miliar
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 22.21
DPR: OTT Pejabat ATR/BPN Momentum Bongkar Jaringan Mafia Tanah
JawaPos · 15 September 2026 pukul 16.15
Diduga Ada Jaringan Lebih Besar di Balik Dugaan Suap Pengurusan HGB
JawaPos · 15 September 2026 pukul 22.46
KPK Pamerkan Uang Sitaan OTT Suap HGB Summarecon Sebesar Rp 106,3 Miliar
Berita terkait
KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.16
KPK Jerat 8 Tersangka Kasus Mafia Tanah BPN: Bos Summarecon-Dirjen
kumparan · 15 September 2026 pukul 20.47
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 22.30
Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Nusron Rp 1,5 M, Awalnya Diminta Rp 2 M
Detik.com · 15 September 2026 pukul 22.27