Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Alasan KPK Tak Jerat Kakantah Tangerang Tardi Jadi Tersangka Mafia Tanah BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Tangerang Tardi tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, menyatakan Tardi masuk dalam perkara gratifikasi, sehingga sebagai pemberi gratifikasi tidak dapat dipidana. Penetapan tersangka sementara karena penyidikan masih berjalan dan bisa bertambah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2024, KPK mengamankan 19 orang dan barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar, termasuk uang tunai dan asing. Delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat BPN dan pihak swasta yang diduga terlibat mafia tanah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait