Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Soal Pemanggilan Raja Juli: Bukan Soal Berani atau Tidak

KPK menegaskan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby didasarkan semata-mata pada kebutuhan penyidikan, bukan soal keberanian atau tekanan dari pihak mana pun. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan setiap pemanggilan saksi bergantung pada apakah keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk mengungkap perkara.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta yang mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman dan Sekretaris Daerah Zulkarnain menyerahkan diri. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026, serta gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni menjadi sorotan karena Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup saat audiensi pada 2 Juni 2026 di ruang pertemuannya. Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman pergi, lalu memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut pada 12 Juni 2026. Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi itu ke KPK pada 3 Juli 2026, namun KPK menolak laporan karena pemberian yang dimaksud sudah menjadi bagian dari proses penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait