Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Beti Emilia sebagai Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu dan Agus Suhendra Wijaya sebagai ASN Dinas PUPR Bengkulu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (24/8) dan Selasa (25/8) lalu. Penyidik menggali informasi mengenai pengelolaan keuangan dan sejumlah uang yang ditemukan saat penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman (NOP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait