Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bank Pembangunan Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah (BJB) tahun anggaran 2021-2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (Pemimpin Divisi Change Management Office BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama). KPK juga akan menahan Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB) setelah ia mengaku sakit dan meminta penjadwalan ulang. Penyidik akan menindaklanjuti keterangan sakit tersebut dan akan melakukan penangkapan jika diketahui dipalsukan. Dalam kasus ini, BJB menganggarkan Rp801 miliar untuk iklan dan promosi melalui Divisi Corporate Secretary, dengan Rp410 miliar untuk media placement di televisi, cetak, dan online. Skema dugaan korupsi melibatkan pencarian agensi periklanan eksternal untuk mengelola dana nonbujeter melalui pengadaan jasa agensi TA 2021-2023. Untuk menghindari mekanisme lelang, paket pekerjaan dipecah menjadi dua kategori di bawah Rp200 juta dan Rp200 juta hingga Rp1 miliar, lalu dikelola melalui Penunjuan Langsung (PL). Beberapa pelanggaran pengadaan teridentifikasi, termasuk penggunaan persentase fee agensi sebagai HPS, rekomendasi tiga calon penyedia, dan ketiadaan verifikasi dokumen penyedia. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp223,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait