Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat upaya pengondisian terhadap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada tahun anggaran 2021-2023. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan dugaan ini terungkap dalam proses penyidikan yang menjerat lima tersangka. KPK juga menduga pengondisian temuan audit dilakukan menggunakan dana nonbukudeterima yang bersumber dari pengadaan iklan Bank BJB, yang diduga digunakan untuk mengurus temuan audit yang mencurigakan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini pada 13 Maret 2025, meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan empat dari lima tersangka tersebut, kecuali Yuddy yang belum ditahan karena kondisi kesehatannya. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp223 miliar dari dugaan korupsi ini.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita barang bukti. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. KPK masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait