KPK Tanggapi Kabar Bupati Bogor Terima Rp 4 Miliar dari Potongan Bonus Pegawai Dispenda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kabar bahwa Bupati Bogor, Jawa Barat, diduga menerima Rp 4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dugaan aliran uang ini masih dalam proses pendalaman penyidikan. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena masih berada pada tahap sprindik umum.
Kasus ini sebelumnya sudah naik ke tahap penyidikan pada Kamis malam (20/8/2026). Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses administrasi dan mengumpulkan bukti. Budi menjelaskan bahwa tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi temuan selama penyelidikan.
Terkait dengan pemeriksaan sejumlah pihak di Bogor, KPK belum dapat membuka secara rinci identitas mereka karena masih berada dalam tahap penyelidikan. KPK menegaskan akan menyampaikan konstruksi kasus secara lengkap setelah proses penyidikan selesai.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 12.58
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pungut Dispenda Bogor, Amankan Rp 1,5 Miliar
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.43
KPK Mulai Penyidikan Kasus Upah Pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, Uang Rp1,5 Miliar Diamankan
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 13.16
KPK Bantah Ada Intervensi dalam Penyelidikan di Kabupaten Bogor
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.30
KPK Terbitkan Sprindik Umum dari Penyelidikan di Kabupaten Bogor, Belum Ada Tersangka
Berita terkait
KPK Klaim Tak Dapat Intervensi Terkait OTT di Kabupaten Bogor
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.59
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 22.08
KPK Periksa Pejabat Unsoed dan Pihak Swasta di Mapolresta Banyumas
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.00
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25