Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bebizie Kembalikan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang senilai Rp 895 juta terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang tersebut diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah disenjatkan KPK. Bebizie tidak dapat diperiksa pada 17 September 2026 karena sakit, namun telah kooperatif menyerahkan uang. Kasus ini mengembang dari penetapan tersangka Rita Widyasari, Hery Susanto, dan Khairudin pada 2017, kemudian dikembangkan menjadi dugaan pencucian uang dan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara pada Februari 2025, hingga pada Februari 2026 tiga korporasi batu bara juga ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait