Periksa Bendahara PUPR Bengkulu, KPK Cecar Temuan Rp 4 M di Rumah Noprisman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Beti Emilia (BE), serta Agus Suhendra Wijaya (ASW) terkait temuan uang Rp 4 miliar di rumah Noprisman, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan pada 24 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Uang tersebut ditemukan selama penggeledahan di rumah Noprisman pada bulan Juli 2026, yang juga berlangsung selama 9 jam dengan penjagaan kepolisian. Selain uang tunai, KPK amankan dokumen, bukti elektronik, dan barang bukti lainnya. Penggeledahan merupakan upaya pengembangan penyidikan kasus yang menyeluruh, termasuk di kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah di Bengkulu. Beti dicecar terkait pengelolaan keuangan di Dinas PUPR, sementara ASW dimintai keterangan atas hasil geledahan di rumahnya. KPK menekankan bahwa temuan tersebut relevan dengan dugaan penyalahgunaan dana publik dalam proyek PUPR Kota Bengkulu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.39
Kasus Suap Bengkulu: KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 13.15
KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 13.36
Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita terkait
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.33
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.15
KPK Panggil Lagi Kadis PU Kota Bengkulu Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.06
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49