Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong, KPK Dalami Temuan Uang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia, terkait dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari penyidikan kasus yang sebelumnya menyebut Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari, sebagai tersangka suap. KPK juga mendalami temuan uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu setelah penggeledahan oleh penyidik. Beti Emilia diduga memiliki pengetahuan atas pengelolaan keuangan yang tidak sesuai aturan. Hingga saat ini, status hukuman atau hasil pemeriksaan lebih lanjut belum diumumkan secara resmi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.39
Kasus Suap Bengkulu: KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 13.15
KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 13.06
Periksa Bendahara PUPR Bengkulu, KPK Cecar Temuan Rp 4 M di Rumah Noprisman
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 13.46
LPSK Lindungi Saksi Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita terkait
KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek di Bengkulu Seperti Kasus Rejang Lebong
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.33
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.15
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56