Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Geisz Chalifah Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari penyidikan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka pada 2017 dan mengadilinya dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek. Ia juga dihukum membayar denda Rp 600 juta dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Kasus ini kemudian dikembangkan dengan menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan Rita.

Meskipun Rita telah bebas dari penjara setelah upaya hukumnya kandas di Mahkamah Agung pada 2021, ia masih menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang, yang merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait