Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Legislator DKI Bebizie Jadi Saksi di Kasus Eks Bupati Kukar Rita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bebizie Sri Mulyati, anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN, sebagai saksi dalam kasus gratifikasi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/8/2026). Bebizie sudah hadir dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik. KPK juga memanggil dua saksi lain, Noval Elfarveisa (advokat) dan Agus Mujianto (staf PT Alam Jaya Pratama), namun keduanya belum hadir hingga siang harinya.

Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar dan tersangka kasus ini, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis ini tetap berada meski Rita mencoba mengajukan peninjauan kembali yang ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

Setelah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Rita telah bebas. Namun, ia masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang terkait kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait