Bebizie Serahkan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323885/original/095211100_1786678797-SaveClip.App_655101788_18574812877061570_7096998971528316084_n.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, telah menyerahkan uang senilai Rp 895 juta terkait dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara. Uang tersebut diduga berasal dari pihak yang terlibat dalam kasus yang juga menjerat eks Bupati Kukar Rita Widyasari. Bebizie tidak dapat diperiksa pada 17 September 2026 karena sakit, namun telah cooperatif menyerahkan uang yang kemudian disita KPK. Kasus ini mengembang dari penetapan tersangka sebelumnya meliputi Rita Widyasari, Hery Susanto, dan Khairudin pada 2017, hingga pada 2026 menambah tiga korporasi sebagai tersangka baru: PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.13
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 11.44
KPK sebut anggota DPRD Jakarta Bebizie kembalikan uang Rp895 juta
JawaPos · 18 September 2026 pukul 10.45
KPK Ungkap Bebizie Kembalian Rp 895 Juta Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
kumparan · 17 September 2026 pukul 14.19
KPK Panggil Lagi Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Kukar
Berita terkait
Politikus PAN Bebizie Kembali Dipanggil KPK di Kasus Batu Bara
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 12.51
Sita Uang Rp 3,5 Miliar, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali di Kasus Batu Bara Kukar
JawaPos · 11 September 2026 pukul 13.30
KPK Duga Bebizie Terima Uang Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.46
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar: Kembalikan Uang Jadi Itikad Baik
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 22.47