Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Silmy Karim, KPK Kembali Panggil Akademisi Universitas Brawijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil akademisi Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2026, karena Romy tidak dapat hadir. Jaksa penyidik akan menggali keterangan terkait jejak transaksi dan aliran dana yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan keimigrasian.

Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke staf, lalu memungut biaya ekstra. Uang dari biro jasa dikumpulkan di rekening atas nama bukan pribadi pelaku untuk menghindari pendeteksi hukum. Selama periode 2022 hingga 2026, praktik ini diduga menghasilkan uang minimal Rp 145,5 miliar, dengan Silmy Karim diduga menerima sekitar Rp 100 juta setiap minggunya.

Selain Silmy Karim, KPK telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, termasuk Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra sebagai Direktur Izin Tinggal, dan Bagus Bramantyo sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal. Beberapa tersangkpa lainnya meliputi pejabat di Kakanim Jakarta dan staf Subdit Izin Tinggal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait