Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Boltara Diduga Terima Rp 11,2 M dari Pemerasan dan Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. KPK menduga Sirajudin menerima total Rp 11,2 miliar sejak menjabat Plt/Pj Bupati Boltara hingga menjadi Bupati periode 2025-2030.

Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok fee 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Fee tersebut dipecah menjadi 4% untuk Kadis PUPR dan 1% untuk Pokja PBJ. Sirajudin diduga mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek dengan menuliskan nama calon pemenang pada lembaran kertas HVS untuk setiap proyek yang sudah terdaftar.

Sebagai contoh, Sirajudin diduga menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar. Gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp 11,14 miliar, dengan Rp 350 jari dari Kadis Lingkungan Hidup saat menjabat Kadis Kesehatan, dan sisanya senilai Rp 10,79 miliar dari pihak lain. Penerimaan ini diduga terjadi sejak 2023 hingga 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait